PADANG – Puluhan remaja berhamburan melarikan diri saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu dini hari (24/12/2025).
Pengawasan guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang kerap nongkrong hingga larut malam di kawasan minim penerangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang -undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan warga merasa resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul hingga dini hari, bahkan diduga digunakan untuk mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Kami sering menerima laporan masyarakat karena kawasan ini kerap dijadikan tempat nongkrong muda-mudi sampai dini hari, dengan kondisi penerangan yang minim, serta adanya dugaan konsumsi minuman beralkohol,” kata Rio Ebu Pratama.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah muda -mudi yang masih berkumpul di kawasan Batang Arau. Bahkan, sebagian di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang berada di area tersebut.
Rio menegaskan, konsumsi minuman beralkohol di ruang publik merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Kota Padang.
Akhirnya Satpol PP mengamankan sembilan orang perempuan dan tiga orang laki -laki untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.





