PADANG- Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1/984/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Dalam surat edaran memastikan situasi kota tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 23 Desember 2025 tersebut memerintahkan seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi lintas sektor. Sejumlah instansi seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pemadam Kebakaran diminta berada dalam kondisi siaga penuh. Camat dan lurah juga diwajibkan mengaktifkan posko pengaduan masyarakat di wilayah masing -masing.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Satpol PP diminta bersinergi dengan kepolisian melalui patroli rutin di pusat keramaian, rumah ibadah, dan kawasan wisata. Pemko Padang turut mengingatkan masyarakat untuk menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama serta tidak menyalakan petasan saat malam pergantian tahun karena berisiko menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Pemko Padang juga menekankan pentingnya empati sosial, mengingat sebagian wilayah masih terdampak bencana banjir dan longsor. Masyarakat diimbau tidak merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan dan lebih mengutamakan kegiatan bernuansa keagamaan, seperti doa bersama.
Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas di titik rawan kemacetan serta melakukan pengawasan terhadap kelayakan armada angkutan umum. Pemantauan rambu, lampu lalu lintas, dan penerangan jalan umum turut dioptimalkan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan kesiapan layanan kegawatdaruratan di seluruh fasilitas kesehatan. Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan wisata dan lokasi keramaian.
“Terkait potensi bencana, BPBD bersama masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan gelombang tinggi, seiring meningkatnya curah hujan,” begitu salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, Dinas Perdagangan serta Dinas Perikanan dan Pangan akan menggelar operasi pasar dan gerakan pangan murah.
Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (T)





