Hukum

Pol PP Padang Sita Belasan Botol Minol di Atom Center

6
×

Pol PP Padang Sita Belasan Botol Minol di Atom Center

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Pol PP Padang Sita Belasan Botol Minol di Atom Center)

PADANG- Aktivitas di kawasan Atom Center, Pasar Raya Padang, kembali menuai keluhan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat melakukan penertiban, Selasa (16/12/2025).

Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat itu, petugas mengamankan belasan botol minuman beralkohol (minol) yang diduga beredar tanpa izin resmi. Selain itu, aktivitas hiburan live music yang dinilai mengganggu ketenteraman warga sekitar juga menjadi perhatian petugas.

Kepala Satpol PP Kota Padang melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman, menyebutkan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.

Baca Juga  Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

“Lokasi ini sebenarnya sudah pernah kami tertibkan. Namun saat dilakukan pengecekan kembali, aktivitas live music masih berlangsung dan cukup mengganggu masyarakat. Kami juga menemukan belasan botol minol yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Rozaldi.

Saat dimintai keterangan, pengelola tempat tidak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol tersebut. Petugas pun langsung menyita barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Rozaldi menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Padang Kerahkan Armada untuk Relokasi Warga Terdampak Banjir

Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan- kawasan yang rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.