Berita

Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Desember

22
×

Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Desember

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Desember)

PADANG -Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Mahyeldi pada Selasa (9/12) melalui SK Nomor 360-803-2025.

Perpanjangan dilakukan karena proses pencarian korban banjir dan longsor masih berlangsung serta sejumlah sarana -prasarana dasar belum pulih.

Dengan status ini, Posko Terpadu dan Pos Pendamping Nasional dapat lebih optimal mengerahkan sumber daya provinsi dan dukungan nasional untuk penanganan darurat.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat langkah pemulihan, termasuk menghitung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.

“Harapan kita untuk melakukan percepatan – percepatan dalam kondisi darurat ini”, ujar Mahyeldi.

Hingga Senin (8/12), Pos Pendamping Nasional mencatat 234 orang meninggal, 95 hilang, dan 20.474 warga mengungsi. Perbaikan jalan, jembatan, jaringan air, serta distribusi bantuan masih dilakukan di berbagai daerah terdampak.