Peristiwa

Satpol PP Padang Angkut 9 wanita Dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam

5
×

Satpol PP Padang Angkut 9 wanita Dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Satpol PP Padang Angkut 9 wanita Dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam)

PADANG – Saat melakukan patroli dan pengawasan rutin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (8/12/25) dini hari.

Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Ia mengatakan masih banyak lokasi hiburan malam yang kedapatan beroperasi meski waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB.

“Sangat disayangkan, saat kita melakukan patroli, masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi padahal waktu sudah lewat jauh dari yang diizinkan,” ujar Rio.

Menurutnya, tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam wajib tutup sebelum pukul 02.00 WIB.

“Kita langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menertibkan sembilan perempuan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata lebih lanjut.

“Mereka kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses. Keluarga mereka juga akan dipanggil sebagai penjamin. Selain itu, mereka akan diberi pengarahan sebagai bentuk pembinaan. Pemilik tempat hiburan juga kita panggil untuk menghadap PPNS sesuai prosedur,” jelas Rio.