PADANG- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berusia 44 tahun diduga telah mencuri sebuah telepon genggam dari sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pelaku berinisial AM itu ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dua hari setelah korban melaporkan kejadian kehilangan ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pemilik warung, Iyos Deswan. Ia kehilangan satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda yang diambil saat ia tengah menyiapkan pesanan pelaku.
“Pelaku datang seperti pembeli biasa, memesan mi instan dan camilan. Saat pemilik warung lengah, pelaku diduga mengambil ponsel yang berada di dekatnya. Korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar Kompol Yasin.
Menerima laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan warga, identitas pelaku terungkap.
“Setelah identitas AM kami dapatkan, tim melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di sekitar rumahnya,” kata Yasin.
Saat ditangkap, AM mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.
“Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol Yasin.






