PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat provinsi, di Ruang Sidang Jalan Pramuka No. 11 Padang, Selasa (25/11).
Kegiatan dihadiri perwakilan Polda Sumatera Barat, Korem 032/Wirabraja Padang, BPS Sumbar, Disdukcapil Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar, serta anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sesuai amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
“Bawaslu diberi amanah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang mengatur,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, forum ini penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan di lapangan. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas data pemilih.
“Pemutakhiran daftar pemilih merupakan pekerjaan berkelanjutan yang tidak boleh dipandang sebagai rutinitas semata. Kualitas data pemilih sangat menentukan kualitas tahapan pemilu maupun pilkada selanjutnya,” jelasnya.
Sedangkan Khadafi menambahkan bahwa koordinasi semacam ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, membahas kendala, serta menyusun strategi bersama. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan melalui metode uji petik, dilanjutkan diskusi terkait dinamika dan tantangan pemutakhiran data pemilih, termasuk soal pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga pemadanan data kependudukan.
Harapan kegiatan semakin memperkuat hubungan antarinstansi penyelenggara pemilu dan menghasilkan kesepahaman bersama yang mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing- masing.





