Hukum

WAP Lakukan Pencurian di Kos-kosan Dibekuk Polisi

8
×

WAP Lakukan Pencurian di Kos-kosan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: WAP Lakukan Pencurian di Kos-kosan Dibekuk Polisi)

PADANG – Polresta Padang mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang penghuni rumah kos di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Pencurian terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban tengah tertidur dan pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban baru menyadari insiden tersebut ketika ia terbangun dan melihat pintu kamarnya sudah terbuka. Ketika memeriksa isi kamar, ia mendapati satu unit iPhone 12 Pro Max warna emas serta dompet yang berisi uang tunai Rp300 ribu telah raib.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,3 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke kami,” ujar Yasin, Sabtu (22/11/2025).

Sebelumnya saat menerima laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak berapa lama mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang terlihat berjalan di kawasan Jalan Veteran, tak jauh dari lokasi rumah kos.

Pelaku berinisial WAP (21) berhasil dibekuk oleh Tim Klewang I yang dipimpin Iptu Adrian Afandi. Dalam pemeriksaan awal, WAP mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro Max lengkap dengan kotaknya.

“Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Pauh, Kota Padang,” kata Yasin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan untuk keperluan proses hukum.

Kami menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dan memperketat keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal.