PADANG — Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri bongkar sebuah bangunan liar (Bangli) di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Rabu (19/11/2025).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan surat imbauan selama 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kami lakukan bersama tim SK4,” katanya.
Selanjutnya juga diperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas Fasum maupun Fasilitas Sosial (Fasos). Jika ada yang seperti itu, warga diminta untuk membongkar secara mandiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.






