Nasional

Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

9
×

Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan terbarunya (13/11).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggota polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi kepolisian, termasuk di kementerian atau lembaga pemerintahan non-struktural, wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 November 2025, dengan amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Detail Putusan
Putusan ini mengabulkan gugatan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Para pemohon, yang di antaranya berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri, menganggap frasa “tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga  Sejumlah Purnawirawan Jendral Beri Dukungan Moril Pada Kapolri

Sebelumnya, pasal tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri. Namun, MK menyatakan bahwa norma yang memperbolehkan rangkap jabatan tanpa mengundurkan diri atau pensiun adalah inkonstitusional.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, berlaku seketika, dan membawa implikasi besar terhadap anggota polisi aktif yang saat ini diketahui menduduki berbagai jabatan sipil di pemerintahan.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara, menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan mematuhi keputusan MK. “Istana akan mematuhi putusan final ini”, ujarnya.

Baca Juga  78.506 Masjid dan 38.390 Tempat Salat Ied Fokus Pengamanan Polri

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengkaji putusan ini lebih lanjut, mengingat perlunya sinkronisasi dengan undang -undang terkait lainnya, seperti UU ASN.

Dengan adanya putusan ini, fokus tugas kepolisian diharapkan menjadi lebih terpusat dan mencegah tumpang tindih kewenangan di pemerintahan, sekaligus menjaga profesionalisme dan netralitas institusi Polri.