PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, Jumat (14/11/2025). Kali ini penertiban berlangsung di beberapa titik kecamatan dengan dukungan penuh dari Tim SK4 Pemko Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah menghambat arus lalu lintas dan menimbulkan keresahan masyarakat. Banyak pedagang memanfaatkan bibir hingga badan jalan untuk berjualan sehingga memicu kemacetan.
“Tindakan ini kami lakukan karena aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata dia dalam keterangan.
Ia menyebutkan bahwa beberapa lapak serta barang dagangan yang ditinggal pemilik dan berada di fasilitas umum maupun trotoar terpaksa diamankan. Seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
“Kita menunggu hasil dari PPNS apakah barang bukti ini akan dibawa ke persidangan atau tidak. Kami mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang bukan peruntukannya,” kata Harvi.





