Berita

Bawaslu Sumbar RDK Perkuat Konsolidasi Data Pencegahan Pemilu 2025

10
×

Bawaslu Sumbar RDK Perkuat Konsolidasi Data Pencegahan Pemilu 2025

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Bawaslu Sumbar gelar RDK)

PADANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertajuk “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan diikuti oleh kepala bagian serta staf Bawaslu dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Tujuannya untuk memperkuat koordinasi serta memastikan konsolidasi data pencegahan berjalan seragam di seluruh daerah, sehingga pengawasan pemilu semakin efektif.

Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menekankan pentingnya dokumentasi yang tertib dan lengkap terhadap setiap kegiatan pencegahan di tingkat daerah. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah kabupaten dan kota yang belum optimal dalam mengisi Form Cegah, meski berbagai aktivitas pencegahan sudah aktif dilakukan.

Baca Juga  Kodam XX/TIB Bangun Empat Jembatan Bailey Pulihkan Akses Warga

“Kami menemukan masih ada kabupaten dan kota yang belum maksimal dalam pengisian form pencegahan. Padahal, aktivitasnya banyak, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Fadhlul.

kelengkapan data bukan hanya urusan administrasi, tetapi menjadi dasar dalam memperkuat akuntabilitas lembaga serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Sistem dokumentasi yang baik membantu Bawaslu memetakan potensi pelanggaran dan memperkuat langkah pencegahan,” ujarnya.

Selain membahas data pencegahan, rapat juga menyoroti pelaksanaan pengawasan partisipatif. Fadhlul mengingatkan agar seluruh peserta segera menuntaskan catatan kritis dan menonton video pembelajaran yang telah disiapkan.

“Kami mohon agar peserta segera menyelesaikan catatan kritis dan menonton video pembelajaran secara tuntas sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga  Data Terbaru Bencana Sumatera: 867 Tewas, 521 Masih Hilang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari kewenangan internal Bawaslu.

“Stimulasi penyelesaian sengketa adalah bagian dari mekanisme internal kami. Bawaslu memiliki kewenangan quasi peradilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang terlibat hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” terang Khadafi.

Dikatakan, penyelesaian sengketa didasarkan pada berita acara, keputusan, serta rekomendasi resmi yang menjadi dasar hukum Bawaslu. Bahkan masih ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Kami mendapati ada warga yang tercatat meninggal padahal masih hidup, atau sebaliknya. Hal ini menandakan pentingnya sinkronisasi data antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” ujarnya.