IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol (Minol) dari sebuah warung di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Diketahui warung tersebut tidak mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang -undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol (minol) wajib memiliki izin resmi.
“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan memiliki legalitas yang sah. Jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada usaha yang dijalankan, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung),” ujar Rio.
Ia mengatakan, pemilik warung tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin, kami amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dan menyerahkannya ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rio.
Selain di kawasan Veteran, Satpol PP juga melanjutkan patroli ke Batang Arau, Jalan Niaga, hingga kawasan Padang Selatan. Pengawasan difokuskan pada lokasi yang sering dilaporkan warga karena menjadi tempat nongkrong anak muda hingga larut malam.
“Beberapa tempat minim penerangan sering digunakan muda -mudi untuk berkumpul bahkan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Hal ini jelas bertentangan dengan norma dan ketertiban di Kota Padang, sehingga perlu dilakukan pengawasan rutin,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 28 orang muda -mudi, terdiri dari 25 perempuan dan 3 laki -laki. Seluruhnya dibawa ke kantor Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut





