Hukum

Mangkir Sidang Sengketa, KI Sumbar Surati 3 BUMN

3
×

Mangkir Sidang Sengketa, KI Sumbar Surati 3 BUMN

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada cabangnya di Sumbar, tidak hadir dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepanjang Selasa (7/9).

Tiga BUMN cabang Sumbar yang tidak hadir itu yakni BUMN yang tidak itu yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang, serta PT Pegadaian (Persero) Area Padang.

Dalam tiga sidang sengketa informasi publik yang digelar Selasa itu, hadir sebagai pemohon sengketa dari tiga BUMN itu yakni Yayasan Leon Agusta Indonesia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian Tuswandi didampingi dua anggotanya masing-masing Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari itu, mempertanyakan alasan tidak hadirnya pihak dari tiga BUMN itu, karena mereka merupakan pihak termohon dalam sidang sengketa informasi publik hari itu.

Baca Juga  Satpol-PP Padang Tertibkan Kos kosan Langgar Aturan

Mendapati para pihak termohon tidak hadir, maka Adrian Tuswandi meminta mereka untuk hadir pada agenda sidang selanjutnya.

Bahkan dirinya meminta panitera sidang sengketa informasi kirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon untuk sidang berikutnya.

“Jika pada sidang sengketa berikutnya para pihak termohon juga tidak hadir, maka majelis tetap melanjutkan sidang sengketa itu sesuai ketentuan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adrian Tuswandi.

Sementara itu, anggota majelis sidang sengketa informasi, Tanti Endang Lestari menanyakan kepada Yulia Agusta selaku pemohon, apakah pihak termohon yang disengketakan Yulia itu memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka pada sidang sengketa informasi hari ini.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim & 18 Anggota Polri

“Adakah dari para pihak termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para termohon itu?,” tanya Tanti.

Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.

Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada.

“Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini,” jawab Yulia Agusta. (**)