IWOSUMBAR.COM, PADANG – Wah Seratusan lebih TV KABEL tidak ada izin (ilegal) yang telah beroperasi di frekuensi wilayah Sumatera Barat akan di tertibkan.
Hal itu terungkap dalam dialog Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Jasman saat menerima perwakilan Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) bersama Komisioner KPID Sumbar berkunjung. Selasa (31/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut Komnas LP-KPK yang diwakili oleh Zul Hakim, menyampaikan perihal maraknya TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumatera Barat.
“Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan,” ujarnya.
Diungkapkan, Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar.
“Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak,” sebutnya kepada Kadis Kominfotik Sumbar dan Komisioner KPID.
Menyikapi hal ini, Kadis Kominfotik sendiri menyambut baik perihal laporan dari Komnas LP-KPK ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV Kabel ilegal ini bisa ditertibkan.
“Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar,” ujar Jasman.
Bahkan Ke depannya pihak Kominfotik berjanji akan menetertibkan bersama pihak-pihak terkait, KPID Sumbar dan juga akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar.
Ketua KPID Sumbar, Afriendi menjelaskan, hingga saat ini, TV Kabel yang terdaftar dan telah memiliki izin di Sumatera Barat hanya sebanyak 7 TV kabel. Berarti di luar itu bisa dikatakan ilegal.
“Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi,” katanya.
Dikatakan-nya bahwa pihak KPID pun siap untuk memfasilitasi dan membantu perusahaan TV kabel yang ada jika ingin mengurus perizinannya. (dk)





