Peristiwa

Dihentikan, Badan POM Kembali Uji Vaksin AstraZaneca

1
×

Dihentikan, Badan POM Kembali Uji Vaksin AstraZaneca

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Vaksin COVID-19 tidak bisa mengurangi peluang sakit atau kematian akibat faktor lainnya, dimungkinkan sudah dimiliki sebelumnya oleh penerima vaksinasi

Akhirnya Pemerintah resmi menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, penghentian merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan keamanan vaksin tersebut.

“Selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin,” kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga  Ratusan Siswa Man 2 Pessel Teriakan Bersama Keterbukaan

Wiku juga menegaskan bahwa tidak semua batch vaksin AstraZaneca yang dihentikan penggunaannya. Vaksin AstraZaneca dari batch lain saat ini masih digunakan dalam program vaksinasi.

Terutama bagi masyarakat yang baru 1 kali menerima dosis vaksin. Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dosis vaksin kedua.

Meski saat ini sudah ada studi yang menyatakan bahwa menggunakan vaksin berbeda dapat dilakukan. Namun Indonesia belum ada rencana untuk melakukannya.

Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang ada di lapangan. (tim-komunikasi/IWO)