Peristiwa

Terget KI Sumbar 2021, Banyak Badan Publik Jadi Informatif

3
×

Terget KI Sumbar 2021, Banyak Badan Publik Jadi Informatif

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG -Program Komisi Informasi (KI) dari Sumatera Barat tentang dilakukannya penguatan keterbukaan informasi publik dalam bentuk monitoring evaluasi (Monev) telah masuk tahapan pengembalian quisioner.

Panitia Monev KI Sumbar 2021 Tanti Endang Lestari, mengatakan sebelumnya pihaknya melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara offline dan daring kepada badan publik.

“Kita telah lakukan Bimtek Monev Badan Publik (BP) di 10 kategori secara hybrid (luring dan daring). Pada Monev itu kita sudah menyampaikan pola Monev KI Sumbar 2021 beda yakni kepada e-Monev dengan berbasis apliaksi,” ujarnya, Minggu 22/8-2021.

Namun dia menyayangkan bahwa setelah seminggu Bimtek Monev KI Sumbar dilaksanakan, ternyata qusioner isian mandiri badan publik (BP) belum banyak yang menyampaikankan ke aplikasi  e-Monev.

Baca Juga  Dies Natalis ke- 68 Hadirkan Menteri ESDM di UNP

” Memang masih ada waktu sampai 3 September 2021, maka itu mulai Senin 23 Agustus 2021, Tim Monev KI Sumbar akan terus mengingatkan badan publik lewat perangkat informasi yang ada untuk mensuport BP menyampaikan quisioner isian mandirinya,”ujar Tanti.

Bahkan dari laporan day per day keikutan BP pada Monev KI Sumbar 2021 juga akan dilaporkan ke atasan PPID masing-masing.

“Ya setiap hari kita akan laporkan lewat online, kalau OPD Pemprov kita sampaikan ke Pak Gubernur melalui Pak Sekdaprov. Kalau PPID Utama Kota dan Kabupaten kita infokan ke pak Bupati atau pak walikota masing-masing,” ujar Tanti.

Baca Juga  BPBD Kota Padang Gelar Simulasi Evakuasi Bencana

Demikian juga PPID instansi vertikal laporann disampaikan ke PPID Utamanya di pusat.

“PTN dan PTS kira laporkan ke LLDIKTK Wil X, BUMN dan BUMD ke Dirutnya dan SMA sederjat ke Kadis Pendidikan Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar,” ujar Tanri.

Monev 2021 ini bagian ikhtiar Komisi Informasi untuk menguatkan dan memasifkan aktualusasi UU 14 Tahun 2008 dan peraturan keterbukaan  di internal badan publik masing-masing.

“Harapan kita, tahun 2021 ini lebih banyak badan publik informatif di Sumbar,” ujar Tanti. (rilis: kisb)