Peristiwa

Di HUT ke-76 Sebanyak 3.271 Napi di Sumbar Dapat Remisi

2
×

Di HUT ke-76 Sebanyak 3.271 Napi di Sumbar Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Sebanyak 3.271 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Muara Padang mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI ke- 76
Selasa (17/8/2021).

Penyerahan langsung oleh Gubernur Mahyeldi didampingi Wagub dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya.

Mahyeldi mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang harus dan dipenuhi, mereka hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.

“Bagi Narapidana yang mendapat remisi suatu berkah dari negara pada Hari Kemerdekaan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Mahyeldi.

Dikesempatan itu, Mahyeldi mengharapkan untuk dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Alhamdulillah, remisi ini diberikan kepada WBP, karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku menjadi baik. Saat ini ada 22 orang yang langsung bebas,” ucapnya.

Baca Juga  Silahturahmi, Buka Bersama Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Media

REMISI merupakan apresiasi negara atas yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

WAGUB Audy Joinlady menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada WBP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

“Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lampau,” ujarnya.

Sementra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, melaporkan di Sumbar terdapat 26 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdiri dari; 14 Lapas, 8 Rutan, 1 LPKA, 2 Bapas, dan 1 Rupbasan.

Baca Juga  Pelaksanaan UTBK SMM PTN di UNP di Relokasi 5 Juli 2022

Kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar membuka 3.217 orang. Sementara jumlah penghuni hari ini adalah 6.290 orang, yang terdiri dari Tahanan sebanyak 1.392 orang dan Narapidana, 4.898 orang.

“Sehingga terjadi overkapasitas sebanyak 3.073 orang, atau sebanyak 96 persen,” ujarnya.

Sementara untuk jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi pada Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar adalah narkotika 53 persen, perlindungan anak 12 persen dan pencurian sebanyak 11 persen.

Selain itu juga bahwa Lapas/Rutan yang dihuni Narapidana dan Anak sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid 19, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak melalui pengeluaran dan pembebasan (Asimilasi dan Integrasi). (n)