IWOSUMBAR.COM, PADANG – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam digelar kembali di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021). Berujung Mediasi.
Sidang sengketa kali ini dipimpin Komisionar Ketua KI Noval Wiska, Arif Yumadi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, ini dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dengan termohon.
Dalam sidang berlangsung, lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.
Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM. Kabupaten Agam. Sebelumnya Desmawati pada 15 April lalu masalah dengan Legal Standing.
Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra, terkait dengan identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam.
Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya.
Sementara, Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya.
“Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari termohon Ardianti, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.
Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dari Majelis sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon.
Dikatakan, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, Informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.
Akhirnya persidangan antara kedua belah pihak pemohon dan termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Yang dilanjutkan mediasi oleh mediator Komisioner KI Arfitriati.
“Pelaksanaan mediasi di KI biasanya berhasil dan menghasilkan kesepakatan,” tutup Arif. (Mel)





