IWOSUMBAR.COM, PASAMAN -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) Rabu (29/10/2025)..Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, Polres Pasaman Barat, dan Polsek Sungai Beremas melakukan operasi penertiban di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik.
Dalam operasinya petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Dua pelaku pertama berperan sebagai anggota box, sementara ZH bertugas sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX berwarna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.
“Saat tim tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang telah mengepung area, mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tambang ilegal itu selama dua bulan terakhir, dengan berpindah -pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator Caterpillar 320 GX, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar, sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi solar 35 liter), serta dua karpet penyaring emas.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita harapkan partisipasi dan dukungan semua pihak untuk bersama menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan,” kata dia






