IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan dua bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa pembangunan bangunan liar di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kedua bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan drainase yang mengganggu kepentingan umum, sehingga perlu ditertibkan,” ujar Harvi.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan sebagai tindakan tegas lanjutan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan, meski sebelumnya telah dilakukan pembongkaran pada 15 Agustus 2025.
“Setelah penertiban pertama, pemilik bangunan tetap beraktivitas dan berjualan di lokasi tersebut. Karena tidak mengindahkan peringatan, maka kami kembali melakukan pembongkaran dan mengamankan barang-barang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Penertiban sempat diwarnai aksi perlawanan dari pemilik bangunan, namun situasi berhasil dikendalikan berkat pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan petugas.
Harvi menegaskan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.





