IWOSUMBAR.COM, PADANG- Wali Kota Padang, Fadly Amran, memaparkan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Ketiga Ranperda tersebut adalah: Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pengelolaan Sampah di Kota Padang, dan
Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.
Menurut Fadly, penyusunan ketiga Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta pelestarian budaya lokal yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau.
“Ranperda pertama yang kami ajukan menyangkut perubahan aturan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyesuaian ini dilakukan agar selaras dengan regulasi terbaru, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Fadly.
Menyoroti Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fadly menjelaskan bahwa pembaruan aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat dasar hukum dan kelembagaan dalam sistem persampahan kota.
“Kita ingin mewujudkan visi Kota Sehat dengan pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Beberapa waktu terakhir, kami sudah mengevaluasi kondisi lapangan serta sistem yang berjalan. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan kebersihan kota yang semakin kompleks,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda ketiga menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly menekankan bahwa pembangunan Kota Padang tidak semata-mata berorientasi pada fisik, namun juga harus berpijak pada kearifan lokal.
“Meskipun Padang berstatus kota, semangat bernagari dan nilai-nilai adat mesti tetap hidup dalam setiap aspek pembangunan. Ini juga sejalan dengan arah kebijakan provinsi dalam memperkokoh kehidupan berbudaya,” tuturnya.
Ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika peraturan pusat dan kebutuhan masyarakat di lapangan.






