IWOSUMBAR., PADANG- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Senin (20/10/2025).
Kegiatan penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang meninggalkan barang dagangan dan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yang menyebabkan terganggunya ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan perkotaan.
“Pemakaian fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan untuk berjualan jelas melanggar aturan. Sebelumnya kami sudah berulang kali mengimbau agar para pedagang menempati lokasi yang diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan menyita beberapa perlengkapan berjualan yang menghalangi fasilitas umum.
“Kami berharap para PKL dapat menaati ketentuan yang berlaku serta ikut berpartisipasi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Eka.





