IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum di kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kamis (16/10/2025).
Penertiban dilakukan karena para pedagang kedapatan menggunakan trotoar dan bahkan mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk berjualan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga menghambat fungsi drainase.
Petugas Satpol PP pun membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air dan membantu memindahkan barang dagangan para PKL. Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, dan gerobak turut diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan tertata,” ujar Eka Putra.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP Kota Padang berkomitmen akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik.





