Peristiwa

Buang Sampah ke Laut, Aksi IRT di Pantai Gajah 3 Viral dan Berujung Tipiring

5
×

Buang Sampah ke Laut, Aksi IRT di Pantai Gajah 3 Viral dan Berujung Tipiring

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Buang Sampah ke Laut, Aksi IRT di Pantai Gajah 3 Viral dan Berujung Tipiring)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tindakan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, menuai kecaman. Ia kedapatan membuang sampah ke laut, dan aksinya terekam kamera warga hingga viral di media sosial, Senin (6/10/2025).

Mengetahui kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim gabungan segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahui, petugas mendatangi rumah yang bersangkutan.

“Begitu mengetahui identitasnya, kami langsung turun menemui pelaku,” ujar Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, kepada Diskominfo, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Kepolisian Sumbar Imbau Orang Tua Ajak Anak Vaksinasi

Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut tergolong perbuatan yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan kebersihan serta ketertiban umum. “Kejadian ini masuk kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.

Pada hari yang sama, pelaku diperiksa oleh petugas gabungan dari DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah. Ia pun dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan untuk memastikan penindakan berjalan tegas sekaligus memberikan efek jera.

“Tindakan ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Fadelan.

Baca Juga  FE UNP Sukses Gelar Seminar Internasional ke-12

Ia mengakui, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan masih tergolong rendah. Banyak warga yang belum disiplin membuang sampah pada tempatnya, termasuk di kawasan pantai dan ruang publik lainnya.

“Ke depan, kami akan terus memantau lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan. Siapa pun yang kedapatan akan langsung kami tindak,” tegasnya lagi.

Fadelan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah (LPS) yang telah tersedia di setiap kelurahan. Pemko, katanya, juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran serupa.

“Dengan keterlibatan masyarakat, kita bisa menjaga kebersihan kota bersama-sama,” tutup Kadis LH Kota Padang.