IWOSUMBAR.COM, PADANG – Gelaran sidang sengketa awal. Dari pemohon Drs. Daniel St. Makmur, kepada termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, berakhir lancar sepakat melalui mediasi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami, bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/4/2021)
“Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak pemohonnya adalah Yanofta, Daniel Sutan Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan termohonnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar,” sebut Tanti.
Pemohon Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Tanti menjelaskan bahwa pemeriksaan awal sudah sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.
Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.
“Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.
Disampaikannya proses persidangan di Kl terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses sidang, KI wajib menawarkan kedua belah pihak untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan.
“Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi,” ujarnya.
Jika Mediasi idak berhasil dilakukan akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan.
Tanti berharap dari persidangan tersebut, adanya itikad baik dari badan publik dalam memberikan informasi dan memerhatikan hak publik untuk menerima informasi. (**)





