IWOSUMBAR.COM, LUBUKBASUNG – Bupati Agam, H. Beni Warlis, resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan massal akibat konsumsi nasi goreng olahan dapur SPPG Kampuang Tangah, Rabu (1/10).
Penetapan KLB diumumkan usai Bupati memimpin rapat darurat bersama Forkopimda, RSUD Lubukbasung, BPBD, serta sejumlah pihak terkait. Status tersebut diberlakukan hingga seluruh korban pulih dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Melihat kondisi di lapangan, terutama sejak Rabu sore jumlah korban terus bertambah, maka sesuai ketentuan yang berlaku status KLB harus ditetapkan. Dengan begitu, seluruh penanganan dilakukan secara khusus oleh pemerintah daerah,” tegas Beni Warlis dengan sedikit haru.
Hingga saat ini tercatat 54 orang menjadi korban dan tengah dirawat di empat fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Lubukbasung, Puskesmas Manggopoh, RSIA Rizky Bunda, serta Puskesmas Lubukbasung.
Beni memastikan Pemkab Agam menanggung seluruh biaya pengobatan korban, termasuk langkah -langkah darurat lainnya. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemkab untuk bersiaga penuh dalam menangani dan mengantisipasi kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
“Kami berupaya maksimal untuk mengatasi musibah ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi korban tambahan,” ujarnya.
Usai rapat darurat di RSUD Lubukbasung, Bupati bersama jajaran kembali menggelar pertemuan khusus dan langsung meninjau kondisi korban di Puskesmas Manggopoh.





