IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Briptu Danang Setiawan, S.H., anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Kombes Heri Setyawan serta tiga anggota majelis lainnya. Empat saksi juga dihadirkan dalam persidangan, yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.
Briptu Danang disangkakan lalai karena tidak mengingatkan atasannya Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan taktis dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut berujung pada tewasnya seorang warga bernama Affan Kurniawan. Tindakannya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, sanksi administratif diberikan berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan, putusan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggotanya.
“Sidang KKEP ini membuktikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat agar personel lebih profesional dan bertanggung jawab dalam bertugas,” ujarnya.
Dalam persidangan, Briptu Danang menyatakan menerima putusan majelis.





