Hukum

Polres 50 Kota Ringkus Pria Paruh Baya Bawa Sabu

6
×

Polres 50 Kota Ringkus Pria Paruh Baya Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Polres 50 Kota Ringkus Pria Paruh Baya Bawa Sabu)

IWOSUMBAR.COM, 50 KOTA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS alias Epis (52) ditangkap ketika diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Barisan, Jumat malam (26/9).

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, memimpin langsung operasi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu yang marak terjadi di daerah tersebut.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil kami amankan di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Riki.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 6 paket kecil sabu dalam plastik bening. 4 paket kecil sabu dalam plastik klip. 1 plastik klip ukuran sedang. 1 helai tisu putih
1 kotak rokok merek Feloz berwarna ungu. Uang tunai Rp250 ribu, diduga hasil transaksi sabu

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari, termasuk Kepala Jorong Sungai Naniang. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna penyidikan lebih lanjut.