IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan terus menggencarkan pengawasan serta penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, Senin (22/9/2025).
Kegiatan penertiban dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, hingga Padang Selatan. Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) bahkan ada yang meninggalkan barang dagangan di trotoar.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan. Di beberapa lokasi, seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara, juga dilakukan pembongkaran lapak yang berdiri di atas fasum,” sebut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Dikatakan, keberadaan PKL di atas fasum tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta aktivitas masyarakat.
“Para pedagang sudah berulang kali diingatkan, baik lisan maupun tertulis. Namun karena masih ada yang melanggar, hari ini kami melakukan penyitaan sebagai bentuk tindakan tegas,” ujarnya.
Eka menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terulangnya pelanggaran. Ia juga mengimbau para PKL agar berjualan di lokasi yang sesuai aturan.
“Kami mengajak para PKL untuk tidak lagi berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun fasum lainnya. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.





