Peristiwa

Adrian Diperiksa Direskrimsus, Tentang Pidana Informasi

2
×

Adrian Diperiksa Direskrimsus, Tentang Pidana Informasi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG  – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi Selasa Pagi terlihat bergegas ke lantai empat Mapolda Sumbar, dia didampingi Asisten Ahli KI Membidangi penyelesaian sengketa informasi publik Tiwi Utami.

Ada APA DAN NGAPAIN KE POLDA ?

“Ke Direskrimsus untuk diperiksa Subdit IV dikomandani Kompol Firdaus, pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi, pelaksanan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditanda tangan Direskrimsus Kombes Joko Sadono,” ujar Adrian pada media Selasa (20/4-2021) .

Baca Juga  Kepengurusan Bako IKK Padang Jabodetabek Dikukuhkan

Adrian Tuswandi sendiri mengaku hadir di Polda Sumbar (red-Direskrimsus) menjalankan penugasan oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Direskrimsus Subdit IV  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

“Dari Komisi Informasi ya, silahkan duduk dan terima kasih atas kehadirannya memenuhi panggilan kami, ujar AKP Gusnedi bersahabat membuat cair suasana pagi tadi”, sebut Adrian.

‘Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931,” ujar Adrian pada media.

Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Selasa TV One Siarkan Langsung Debat Kedua Pilgub Sumbar

“Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015, sehingga itu kami sebagai insitutsi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.

Pemeriksaan diilakukan  di ruang Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar berlangsung dua jam dengan pertanyaan inti terkait pemeriksaan, sekitar enam pertanyaan. (rilis: ppid-kisb)