IWOSUMBAR.COM, PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (16/9), di Kantor Bawaslu Padang, Komplek Pondok Indah Pratama, Padang Timur. Agenda ini menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi tantangan klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya memperkuat fungsi pengawasan agar permasalahan serupa bisa diminimalisir.
“Masalah DPT selalu muncul di tiap pemilu. Harapannya, dengan penguatan kelembagaan ini, kita bisa menekan bahkan menghilangkan potensi masalah ke depan,” ujarnya.
Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Catatan Sipil, Lapas Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Dinas Lingkungan Hidup, Polresta Padang, KPU Kota Padang, serta Kodim 0312 Padang.
Dalam forum tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhammad Khadafi, memaparkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pada Pemilu 2024. Salah satunya kasus dugaan pemilih mencoblos di dua TPS berbeda di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
“Kami menemukan pelanggaran serius berupa pemilih yang mencoblos dua kali. Ini jelas bertentangan dengan asas langsung dan rahasia,” ungkap Khadafi.
Menurutnya, kasus tersebut kini tengah ditangani Sentra Gakkumdu. Para pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp108 juta, sesuai Pasal 178B UU Pilkada.
Khadafi menilai lemahnya verifikasi identitas, adanya data ganda dalam DPT, serta minimnya edukasi pemilih menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang bermasalah.
“Selain penindakan, upaya pencegahan juga penting. Edukasi pemilih harus diperkuat agar masyarakat sadar bahwa satu suara tidak bisa digandakan,” ujarnya.





