IWOSUMBAR.COM, TANDIKEK – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Tandikek- Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, mendapat penolakan keras dari masyarakat adat dan perangkat nagari. Proyek yang disebut bagian dari agenda menuju Net Zero Emission 2060 ini dinilai berpotensi mengorbankan lahan pertanian produktif, sumber daya air, serta hak ulayat masyarakat.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek pada 17 Februari 2024 telah mengeluarkan keputusan resmi menolak eksplorasi panas bumi di Jorong Pagu-pagu. Musyawarah adat menyimpulkan, lokasi wellpad PLTP berada di lahan pertanian produktif yang menjadi sumber utama penghidupan warga, sehingga pembangunan dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Penegasan penolakan kembali disampaikan pada pertemuan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Pandai Sikek bersama WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, dan KIPP Sumbar pada 11 September 2025.
Direktur WALHI Sumbar mengingatkan bahwa proyek geothermal wajib mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang lengkap.
“Jika masyarakat menolak secara sadar dan tanpa paksaan, maka itu sah secara hukum maupun moral,” ujarnya (13/9). WALHI juga menyoroti risiko yang ditimbulkan, mulai dari peningkatan aktivitas seismik, longsor di kawasan rawan bencana, perebutan sumber air, pencemaran tanah dan udara, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana. Menurutnya, proses perizinan yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Partisipasi hanya formalitas, tanpa ruang bagi warga untuk menentukan sikap secara bebas dan sadar,” ujarnya.
Calvin menambahkan, izin yang dimiliki perusahaan hanyalah WPSPE (Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi) yang diterbitkan pada 2013. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, izin tersebut sudah tidak berlaku karena pembangunan PLTP hanya bisa dilakukan pada WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi). Hingga kini, tidak pernah ada penetapan WKP untuk proyek Tandikek- Singgalang.
Praktik di berbagai daerah, lanjutnya, menunjukkan bahwa proyek geothermal kerap memicu konflik sosial, seperti kasus di Manggarai Barat, Solok, Maluku, hingga Poco Leok.
“Pandai Sikek tidak ingin masuk dalam daftar panjang konflik akibat pengabaian hak ulayat dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Penolakan masyarakat Pandai Sikek, menurut WALHI, memiliki landasan kuat dalam konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pertemuan BPRN bersama organisasi masyarakat sipil menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal aspirasi warga hingga ke pemerintah daerah dan pusat. Mereka menegaskan, pembangunan energi terbarukan penting, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, tanah ulayat, serta keberlanjutan pertanian.
“Penolakan warga Pandai Sikek harus dimaknai sebagai hak warga negara yang wajib dihormati. Pemerintah daerah harus memastikan proyek ini tidak dilanjutkan,” demikian kesimpulan pertemuan. (R)
Kontak Narahubung: Latif (BPRN Pandai Sikek) – 0811-6600-494.
Tomtom (WALHI Sumbar) – 0812-8820-2488. Calvin (LBH Padang) – 0821-6929-3527. Igo Marseleno (PBHI Sumbar). Imron (KIPP Sumbar)





