IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jalan S. Parman, Ulak Karang Utara, Kota Padang. Seorang pria bernama AAP (27) ditangkap setelah melarikan sepeda motor curian ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit Honda Beat warna hitam pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Motor tersebut raib dari teras rumah kos korban di Jalan S. Parman No. 241, Padang Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin kanit Reskrim Aiptu Eja Basri, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya di daerah Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Perintah Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, SH, MH, tim langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (4/9/2025). Setelah berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah, petugas mendapati pelaku sedang berada di sebuah warung dekat rumahnya. Pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
“Dari pemeriksaan terungkap, pelaku nekat mencuri karena ingin pulang kampung namun tidak punya biaya”, ujar Kanit Reskrim.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.






