Peristiwa

Pemko Padang: TPA Air Dingin Harus Bebas dari Ternak

3
×

Pemko Padang: TPA Air Dingin Harus Bebas dari Ternak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Pemko Padang: TPA Air Dingin Harus Bebas dari Ternak)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan hewan ternak di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin. Pasalnya, sapi dan kambing yang dibiarkan mencari makan di lokasi tersebut berisiko mengonsumsi sampah dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. “Keberadaan ternak di TPA perlu diawasi bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah. Hal ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, serta masyarakat yang bisa saja mengonsumsi daging dari ternak tersebut,” tegas Fadly saat memimpin rapat penyelesaian masalah ternak di TPA Air Dingin, Senin (8/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang itu juga dihadiri Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala DLH, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Camat Koto Tangah, Lurah Balai Gadang, hingga tokoh masyarakat. Salah satu poin penting yang dibahas ialah pemenuhan indikator Adipura, di mana keberadaan ternak di TPA menjadi salah satu aspek penilaian.

Baca Juga  Pemko Padang Siapkan Penanganan Serangan Siber DDoS

Sebagai langkah konkret, Pemko Padang akan segera melakukan pemagaran TPA Air Dingin dengan anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Pagar sepanjang 1.600 meter itu diharapkan mampu menertibkan ternak sekaligus mengembalikan hewan ke kandang masing-masing. Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di kawasan TPA.

“Upaya ini membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Bukan hanya pengawasan pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk tidak membiarkan ternaknya mencari makan di TPA. Kualitas ternak harus dijaga agar tidak mengonsumsi pakan yang berbahaya,” ujar Fadly.

Baca Juga  Polda Sumbar Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di kawasan tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan berkeliaran. Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bekerja sama dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.

“Sosialisasi sudah dilakukan, dan peternak juga memahami bahwa solusi yang ditempuh pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertata, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi daging ternak yang terkontaminasi sampah.