IWOSUMBAR.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus dua orang yang diduga sebagai otak intelektual kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov menjelang aksi unjuk rasa pada 1 September 2025.
Kedua tersangka berinisial NS (37) dan AJ alias L (43) ditangkap saat bersembunyi di kebun milik keluarga salah satu pelaku di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (3/9/2025).
Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa rencana aksi telah disusun sejak 29 Agustus 2025. NS disebut sebagai penggagas ide penggunaan bom molotov sebagai alat kejut saat demonstrasi di DPRD Kalimantan Timur pada 1 September. Usulan tersebut kemudian disepakati rekan-rekannya yang ikut mendanai, mengadakan bahan, hingga merakit bom molotov.
“Berkat kerja cepat aparat Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana itu berhasil digagalkan,” ungkap Kapolresta Samarinda dalam keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.





