IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9).
Langkah ini merupakan respon cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan serta terganggunya arus lalu lintas akibat aktivitas PKL di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif.
“Kami bersama pihak kecamatan telah mengingatkan pedagang secara humanis agar mematuhi aturan. Namun karena tidak diindahkan, terpaksa dilakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, kursi, dan meja untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Eka menegaskan, berjualan di fasilitas umum atau badan jalan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Kami menghimbau para PKL agar lebih tertib dalam berusaha. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi semua,” tutupnya.





