IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) sehingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025).
Majelis menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik kepolisian.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang di hadapan publik
Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak pernah berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.
“Saya memohon maaf dengan lubuk hati paling dalam kepada orang tua almarhum. Kejadian ini murni dalam pelaksanaan tugas, bukan kehendak pribadi,” ucapnya lirih.
Rohmat juga berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun, mengingat dirinya tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji kepolisian.
Usai putusan, ia mengaku masih mempertimbangkan langkah banding setelah berkoordinasi dengan keluarga.





