IWOSUMBAR.COM, PADANG – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk Tim Klewang Polresta Padang di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Barat, (3/9).
Pelaku berinisial DEP alias Codoik (39) ditangkap saat sedang berkendara di belakang SMA 3 Padang. Penangkapan itu dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, SH.
“DEP merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di kawasan Atam Center, Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, pada 8 Juli lalu,” ujar Kanit Opsnal.
Dari tangan DEP, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang terbilang unik. Yaitu 7 botol minuman Sprite, 7 Fanta, 4 bungkus Indomie. 28 sachet Nutrisari, 14 sachet White Coffee, 7 sachet Indocafe Coffeemix, 5 sachet Cappuccino, 1 botol kecap dan 1 unit magic com merek Miyako.
Ditaksir Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Kasus ini berawal saat korban membuka kedai dan mendapati tokonya berantakan dengan sejumlah barang hilang. Laporan kemudian masuk ke Polresta Padang hingga dilakukan penyelidikan.
Informasi masyarakat menyebut DEP berada di kawasan Gunung Pangilun. Tim Klewang segera mendapati pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, DEP mengakui beraksi bersama seorang rekannya, Fajar Andika Rifaldi, yang kini kasusnya telah masuk tahap dua di kejaksaan.
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.





