Hukum

Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Tewasnya Ojol

9
×

Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Tewasnya Ojol

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Tewasnya Ojol)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Karo Wabprof Divpropam Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis. Sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran sedang karena hanya berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Adapun lima personel yang dijerat pelanggaran sedang yaitu Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap diwajibkan mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, Polri akan memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Sidang kode etik untuk dua personel dengan pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9), sementara lima personel lain akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel dijadwalkan pada Selasa (2/9), sebelum sidang etik dimulai. Polri juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawasi jalannya pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan lembaga pengawas bisa memantau langsung demi transparansi,” kata Brigjen Agus.