Peristiwa

Polri Bongkar Sindikat Judol, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

2
×

Polri Bongkar Sindikat Judol, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Polri Bongkar Sindikat Judol, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi lewat tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Tiga tersangka ditangkap, uang tunai Rp16,4 miliar disita, serta 76 rekening senilai Rp63,7 miliar diblokir.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

“Kami menemukan transaksi mencurigakan dan menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening, serta memblokir 76 rekening lain,” ujarnya, Rabu saat konferensi pers. (27/8)

Baca Juga  Giat FKLL Ditlantas Sumbar Bahas Titik Blackspot

Tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan mengendalikan transaksi deposit dan penarikan. Sementara seorang tersangka lain berinisial AL masih buron.

Selain uang tunai, polisi menyita USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, 3 laptop, 9 ponsel, dan sejumlah rekening bank.

Menurut PPATK, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun pada 2024, turun menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025. Kemenkominfo mencatat lebih dari 2,5 juta konten judi online diblokir sejak Oktober 2024.

Baca Juga  Safari Ramadan KI Sumbar Ikut Dampingi Ketua DPRD Supardi

Para tersangka dijerat UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (R)