IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kost MAMABET, Jalan Batang Gadis No. 10, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.
Korban bernama Yesi Hariani alias Ola mengalami kerugian sebesar Rp9,2 juta setelah satu unit ponsel iPhone 13 warna pink miliknya raib dicuri pelaku saat ia tertidur di dalam kamar.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku Faiz Farhan (30) yang bekerja sebagai ojek online Maxim mengantarkan pesanan makanan ke rumah kost tersebut. Saat hendak pergi, pelaku melihat salah satu pintu kamar kost dalam keadaan sedikit terbuka.
Pelaku melihat korban sedang tertidur di atas kasur, sementara sebuah iPhone 13 terletak di samping kepala korban. Pelaku lalu mengambil ponsel tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan pulang, ia mematikan ponsel dan membuang kartu SIM milik korban.
Pengungkapan Kasus
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Klewang Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Faiz Farhan, warga Jalan Pepaya II No. 78, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa iPhone 13 milik korban kepada polisi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun”, ujar IPTU Adrian Afandi.






