Hukum

Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas di Padang

5
×

Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas di Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas di Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ringkus seorang pria berinisial RM alias Bogal (40) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan, tersangka merupakan warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. RM ditangkap setelah diduga membobol sebuah warung lontong dan mengambil empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Barang bukti berupa empat tabung gas sudah kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yasin.

Sebelumnya aksi pencurian terungkap setelah seorang warga mendengar teriakan “maling” di sekitar lokasi. Ketika memeriksa, saksi mendapati pintu warung milik orang tuanya dalam keadaan rusak. Beberapa tabung gas sudah dikeluarkan dari dalam warung dan dimasukkan ke dalam kantong plastik oleh pelaku.

Laporan warga segera ditindaklanjuti polisi. Tak butuh waktu lama, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sekitar lokasi kejadian.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta. Meski tidak besar, polisi menegaskan kasus tetap diproses karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Akibat perbuatannya, RM terancam dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Kompol Yasin mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam -jam rawan dini hari.