IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak- lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (11/8/2025) siang.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bersama pihak Kecamatan Padang Selatan lantaran para pedagang berjualan di lokasi terlarang, yakni di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Sebelum penertiban, kami sudah melakukan imbauan persuasif dan humanis. Pihak kecamatan dan kelurahan juga telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya kami mengambil langkah tegas,” ujar Chandra.
Dalam penertiban itu, petugas mengangkut belasan lapak dan perlengkapan dagang seperti payung, meja, kursi, tabung gas, hingga reklame ke mobil dalmas. Seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan PPNS untuk menentukan apakah para pedagang akan dikenakan sanksi tipiring,” kata Chandra.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memanfaatkan fasum maupun fasilitas sosial (fasos) demi kepentingan pribadi.





