IWOSUMBAR.COM, BUKITTINGGI -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diikuti peserta dari beragam latar belakang. Acara berlangsung di Grabs Royal Denai, Bukittinggi, dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, M.Kn. (11/8)
Dalam sambutannya, Alni menegaskan pentingnya membangun lembaga demokrasi yang kokoh dan berfungsi secara substantif. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan pendidikan demokrasi bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun. Putusan tersebut memuat 12 poin penting, namun Alni menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi kebebasan dan merugikan partisipasi publik.
“Dengan kebijakan ini, kebebasan justru sedikit tereduksi, dan ada elemen partisipasi yang dirasakan berkurang oleh masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan tersebut menuntut penataan kelembagaan yang lebih adaptif, baik dari aspek kewenangan, struktur, maupun sumber daya manusia.
Alni berharap pemilu dengan format baru dapat membawa penyegaran bagi demokrasi Indonesia serta memperkuat peran Bawaslu di berbagai tingkatan.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Bawaslu RI Totok Haryono, Anggota Komisi II DPR RI Giri Kiemas, pegiat pemilu dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan, serta akademisi Alim H. Pamungkas. Hadir pula Anggota Bawaslu Sumbar Benny Aziz, Bartez, Khadafi, dan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Totok Haryono dalam paparannya menekankan bahwa saat tidak ada tahapan pemilu, Bawaslu perlu fokus pada profiling dan mitigasi, sekaligus mengintensifkan pendidikan demokrasi ke semua lapisan masyarakat.
“Profiling dan mitigasi harus dilakukan agar pendidikan demokrasi dapat berjalan di seluruh tingkatan,” tegas Totok.
Seluruh peserta diharapkan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi catatan penting bagi penguatan kelembagaan pengawas pemilu, baik di tingkat kota/kabupaten maupun secara nasional.






