IWOSUMBAR.COM, DHARMASRAYA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, kembali melakukan langkah preventif untuk menekan aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (7/8/2025) pukul 11.00 WIB, personel Polsek melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan menambang di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Aipda Ade Hanura, S.H., didampingi Aipda Nofirman Y, S.H., Brigadir Yayan Saputra, serta Brigadir Wahyu Fajar Eka Saputra.
Dalam himbauan kepada warga sekitar, petugas menyampaikan berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pertambangan dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Di antaranya Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia, serta Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata.
Dijelaskan pula bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda mencapai Rp100 miliar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Sungai Rumbai berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.






