Hukum

Polres Solok Selatan Musnahkan Alat Tambang Emas Ilegal

4
×

Polres Solok Selatan Musnahkan Alat Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polres Solok Selatan Musnahkan Alat Tambang Emas Ilegal)

IWOSUMBAR.COM, SOLOK SELATAN – Jajaran Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat, kembali melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di wilayah hukumnya.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Operasi melibatkan personel gabungan dari Polsek Sangir dan Polsek Sangir Jujuan, dipimpin langsung Kapolsek Sangir IPTU Syofyar Yulianto dan Kapolsek Sangir Jujuan IPTU Sudirman, S.H.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Faisal Perdana, mengungkapkan bahwa patroli menyasar dua lokasi rawan tambang ilegal. Di wilayah hukum Polsek Sangir, tim melakukan penyisiran di Pamong Gadang Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

“Meski saat patroli tidak ditemukan aktivitas tambang, kami tetap memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin. Ini sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” ujar AKBP Faisal.

Ia menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, di wilayah Polsek Sangir Jujuan, personel menyisir Aliran Sungai Momo, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai. Tak ditemukan pelaku di lokasi, namun tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya: 1 unit dompeng. 1 rol spiral. 1 unit asbuk kayu. 2 karpet pencucian emas.

“Seluruh barang bukti kami amankan. Kami juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk larangan tambang ilegal di lokasi,” sebut AKBP Faisal.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya. Ia menyatakan bahwa Polda Sumbar sepenuhnya mendukung langkah preventif dan represif yang dilakukan Polres Solok Selatan.

“Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun jika pelanggaran ditemukan, tentu akan ditindak tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal, seperti potensi longsor, pencemaran sungai, dan kerusakan ekosistem.