HukumNasional

KI Sumbar Kabulkan Gugatan BPI KPNPA RI SMPN 1 Padang Wajib Buka Data Dana BOS dan Komite

5
×

KI Sumbar Kabulkan Gugatan BPI KPNPA RI SMPN 1 Padang Wajib Buka Data Dana BOS dan Komite

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Pembacaan Putusan Sidang Gugatan Keterbukaan Informasi)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Informasi (KI) Sumbar resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumbar terhadap SMP Negeri 1 Padang.

Gugatan tersebut menuntut agar pihak sekolah membuka data penerimaan dan penggunaan Dana BOS serta Dana Komite selama periode 2021 hingga 2024, informasi yang sebelumnya tidak tersedia bagi publik. Keputusan KI Sumbar menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan, wajib bersikap transparan, terutama terkait penggunaan uang negara.

Dalam amar putusannya, KI Sumbar memerintahkan SMPN 1 Padang untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penggugat, sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bila tidak dipatuhi, sanksi hukum bisa menanti. Perwakilan BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. Danil St. Makmur, SH, menyambut baik keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, ini kemenangan bagi masyarakat. Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa badan publik tidak boleh menutup-nutupi informasi. Transparansi adalah hak rakyat, bukan hadiah dari pejabat,” ujarnya. (7/8)

Putusan ini bukan hanya kemenangan satu lembaga, melainkan juga peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan dan badan publik di Sumatera Barat. Kelola dana dengan benar, laporkan secara terbuka, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari SMPN 1 Padang, akankah mereka patuh pada putusan dan membuka data? Ataukah justru memilih melawan arus transparansi? Waktu akan menjawab.