Hukum

Polisi Tangkap Pengedar di Akabiluru, 35 Paket Siap Edar Diamankan

4
×

Polisi Tangkap Pengedar di Akabiluru, 35 Paket Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polisi Tangkap Pengedar di Akabiluru, 35 Paket Siap Edar Diamankan)

IWOSUMBAR.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap, seorang pria berinisial MHY (34) ditangkap di sebuah rumah di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu malam (3/8/2025).

Penangkapan MHY merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka SY, yang telah lebih dahulu diamankan di kawasan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat. Dari keterangan SY, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari MHY seharga Rp300 ribu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap MHY,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.

Penggerebekan di rumah MHY dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga sekitar. Saat polisi tiba, MHY sempat berusaha kabur dan bersembunyi di dalam kamar mandi, membawa sejumlah barang bukti.

“Diduga dia berniat melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung rumah, MHY hanya bisa bersembunyi di kamar mandi,” kata AKP Hendra.

Dari penggeledahan, polisi menemukan total 35 paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran dan satu paket ganja. Sebanyak 26 paket sabu ditemukan dalam kotak hitam di saku celana MHY, sementara sembilan paket sabu lainnya serta ganja disimpan dalam kotak berlabel RAMBO di dalam tas cokelat miliknya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp884 ribu hasil penjualan sabu, satu timbangan digital, dan satu pack plastik bening.
MHY kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.