IWOSUMBAR.COM, Padang – Seorang pria berinisial RR (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.RR terbukti melakukan pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa hari setelah aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (27/7).
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan pelapor yang mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di area tower.
“Pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati kabel tower telah dipotong dan dicuri. Total kabel yang raib mencapai enam tarikan dengan panjang keseluruhan sekitar 300 meter,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi hingga Rp50 juta. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi dari warga serta barang bukti yang ditemukan, petugas mengidentifikasi RR sebagai pelaku utama.
Saat ditangkap di kediamannya, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan memanjat pagar tower dan menggunakan sabit bergagang kayu sepanjang satu meter untuk memotong kabel.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sabit yang digunakan pelaku serta kawat tembaga hasil curian seberat 20 kilogram.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.






